Sesungguhnya
mendengarkan nyanyian itu haram dan merupakan kemungkaran, termasuk sebab
sakitnya hati, kerasnya hati, menghalanginya dari mengingat allah dan
menghalangi dari shalat. Sungguh kebanyakan ahlul ili menafsirkan firman allah
: Artinya “ dan diantara manusia (ada)
orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna” (Q.S Luqman : 6)
Abdullah
bin mas’ud r.a menafsirkan bahwasanya “perkataan
yang tidak berguna” dalam ayat ini adalah “nyanyian “. Jika dalam nyanyian tersebut terdapat alat-alat yang
melalaikan seperti gitar, biola dan gendering maka keharamannya menjadi amat
sangat. Dan sebagian ulama menyebutkan bahwasanya nyanyian dengan menggunakan
alat-alat music yang melalaikan itu haram hukumnya secara ijimak. kalangan
Maka
wajib untuk memperingatkan dari hal tersebut. Sungguh telah shahih dari
rasulullah bahwasannya beliau bersabda : yang artinya “ niscaya akan ada dari
kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki-pent)
khamer dan alat-alat music” ( HR. Bukhari dari abu Malik Al_ asy’ary r.a )
Al-
Hiru adalah kemaluan wanita yang haram, yang dimaksud adalah zina. Dan
al-maazif adalah nyanyian dan alat music. Aku wasiatkan kepada kalian dan selainya
untuk mendengarkan siarkan Al-Quran Al-karim dan acara Nur-Ala’Darbi yang mana
hal tersebut terdapat faidah yang sangat besar.
Dan
hendaklah tidak menyibukan diri kalian dengan mendengarkan nyanyian dan alat
music. Adapun dalam acara pernikahan makan disyariatkan didalamnya untuk
menabuh rebana dengan nyanyian biasa yang tidak mengajak kepada keharaman dan
tidak memuji sesuatu yang haram.
Waktunya
adalah pada malam hari khusus bagi wanita saja yang tujuanya adalah sekedar
mengumumkan pernikahan dan membedakan antara pernikahan dnegan perzianahan.
Sebagaimana telah shahih dalam As-Sunnah dari rasulullah. Pkan
Adapun gendering (band)
maka tidak diperbolehkan menabuhnya ketika pesta pernikahan, bahkan hendanknya
mencukupkan dengan rebana saja serta tidak boleh pula menggunakan pengeras
suara dalam mengumumkan pernikahan dan apa yang dikatakan didalamnya berupa
nyanyian tradisi.
0 komentar:
Posting Komentar