Hukum nyanyian Oleh Asy-syaikh Abdul aziz bin Abdullah bin Baz r.a


Sesungguhnya mendengarkan nyanyian itu haram dan merupakan kemungkaran, termasuk sebab sakitnya hati, kerasnya hati, menghalanginya dari mengingat allah dan menghalangi dari shalat. Sungguh kebanyakan ahlul ili menafsirkan firman allah : Artinya “ dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna” (Q.S Luqman : 6)
            Abdullah bin mas’ud r.a menafsirkan bahwasanya “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat ini adalah “nyanyian “. Jika dalam nyanyian tersebut terdapat alat-alat yang melalaikan seperti gitar, biola dan gendering maka keharamannya menjadi amat sangat. Dan sebagian ulama menyebutkan bahwasanya nyanyian dengan menggunakan alat-alat music yang melalaikan itu haram hukumnya secara ijimak. kalangan
            Maka wajib untuk memperingatkan dari hal tersebut. Sungguh telah shahih dari rasulullah bahwasannya beliau bersabda : yang artinya “ niscaya akan ada dari kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki-pent) khamer dan alat-alat music” ( HR. Bukhari dari abu Malik Al_ asy’ary r.a )
            Al- Hiru adalah kemaluan wanita yang haram, yang dimaksud adalah zina. Dan al-maazif adalah nyanyian dan alat music. Aku wasiatkan kepada kalian dan selainya untuk mendengarkan siarkan Al-Quran Al-karim dan acara Nur-Ala’Darbi yang mana hal tersebut terdapat faidah yang sangat besar.
            Dan hendaklah tidak menyibukan diri kalian dengan mendengarkan nyanyian dan alat music. Adapun dalam acara pernikahan makan disyariatkan didalamnya untuk menabuh rebana dengan nyanyian biasa yang tidak mengajak kepada keharaman dan tidak memuji sesuatu yang haram.
            Waktunya adalah pada malam hari khusus bagi wanita saja yang tujuanya adalah sekedar mengumumkan pernikahan dan membedakan antara pernikahan dnegan perzianahan. Sebagaimana telah shahih dalam As-Sunnah dari rasulullah. Pkan
Adapun gendering (band) maka tidak diperbolehkan menabuhnya ketika pesta pernikahan, bahkan hendanknya mencukupkan dengan rebana saja serta tidak boleh pula menggunakan pengeras suara dalam mengumumkan pernikahan dan apa yang dikatakan didalamnya berupa nyanyian tradisi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar