Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan[rujukan?].
Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama
menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang
baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing
untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR.
Ashabussunah) Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al
Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau
bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi
anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu
sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Syariat 'Aqiqah Ditulis oleh Dewan Asatidz
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk
menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqأqah anak laki-lakinya, maka
sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing
untuk 'Aqأqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallأ¢hu A'lam.
Kata 'Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti
'memutus'. 'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi)
keduanya. Dalam istilah, 'Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari
ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas
rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".
'Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam.
Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah Hadits
Rasulullah saw, "Setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya'?. Ada Hadits
lain yang menyatakan, "Anak laki-laki ('Aqiqah-nya dengan 2 kambing)
sedang anak perempuan ('Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing'?. Status
hukum 'Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan
mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan
berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang
mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya 'Aqiqah wajib, maka
kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama.
Dan seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah
menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits,
berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan
atas salah satu Hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi
'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya), mereka
berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 'Aqiqah dan
menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang
tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari
disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak
berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih
utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga
ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam
menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga
dalam walimah 'Aqiqah tersebut.
Mengenai kapan 'Aqiqah dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda,
"Seorang anak tertahan hingga ia di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih
pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?.
Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa 'Aqiqah mendapatkan kesunnahan
jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad
berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari
keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik
berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar
sunnah, jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan
ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih
'Aqiqah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari
tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh
baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. 'Aqiqah anak
laki-laki berbeda dengan 'Aqiqah anak perempuan. Ini merupakan pendapat
mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa 'Aqiqah anak laki-laki sama
dengan 'Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat
ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-'Aqiqah- i Sayyidina
Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein '“keduanya adalah cucu
beliau saw'” dengan 1 ekor kambing.
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk
menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqiqah anak laki-lakinya, maka
sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing
untuk 'Aqiqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.
Wallahu A'lam.
Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara
'Aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, maka bisa kita jawab, bahwa
seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt,
meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal
manusia terbatas. Barangkali juga kita bisa mengambil hikmahnya yaitu
untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan
jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah
tangga. Wallahu A'lam.
Dalam penyembelihan 'Aqiqah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di
antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan 'Aqiqah
tersebut, dengan hikmah tafa'™ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan
anggota badan anak tersebut. 'Aqiqah sah jika memenuhi syarat seperti
syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah
disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas,
bahwa 'Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak
kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh
juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau
sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana
dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa
'Aqiqah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil
yang datang dari Rasulullah saw. Wallahu A'lam.
Ada perbedaan lain antara 'Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban
dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan 'Aqiqah dibagi-bagikan
dalam keadaan matang. Kita dapat mengambil hikmah syariat 'Aqiqah.
Yakni, dengan 'Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena
mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada
Allah swt. Dengan 'Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang
menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan
lebih dari itu semua, bahwasanya 'Aqiqah adalah menjalankan syiar
Islam. Wallahu A'lam.
Referensi utama : Tarbiyatul Awlid, DR. Abdullah Nashih Ulwan.
Apa itu Akikah ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar