Hukum Menghisap Rokok Oleh Asy-syaikh Abdul aziz bin Abdullah bin Baz r.a

Penanya berkata : saya berharap dari yang mulia menjelaskan hukum menghisap rokok dan cerutu beserta dalil-dalilnya terhadap hal tersebut.

Asy – syaikh r.a menjawab : menghisap rokok itu haram, demikian pula cerutu. Dan dalilnya adalah firman Allah SAW : yang artinya “ janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. Sesungguhnya allah saying terhdap kalian”(Q.S An-nisa :29)
Dan firman Allah saw : yang artinya “ dan jangnlah kalian menjerumuskan diri-diri kalian kedalam kebinasaan” (Q.S Al- Baqarah :195). Dan sungguh dunia kedokteran bahwasanya barang-barang tadi dapat membahayakan, dan jika dapat membahayakan maka hal tersebut diharamkan.
Dalil lain adalah Allah berfirman : yang artinya “ dan jangnlah engkau serahkan kepada anak-anak yatim yang belum sempurna akal hartanya mereka yang ada dalam kekuasaanmu” (Q.S an-nisa : 5). Maka dalam ayat ini ada larangan untuk memberikan harta kepada anak yatim yang masi belum sempurna akalnya / belum baligh karena meraka akan menghambur-hamburkan harta tersebut dan merusaknya.
Maka tidak ragu lagi hukum membelanjakan harta dengan membeli roko dengan cerutu adalah perbuatan menghambur-hamburkan harta dan meruskanya. Maka hal ini hukumnya haram dan berdalilikan ayat tersebut.
Dan dari as-sunnah bahwasanya rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta karena nabi bersabda “ jangnlah kalian melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya pada orang lain”. (HR. Ibnu majah dan Ad – daruqutni)
Mengkonsumsi barang-barang tadi menyebabkan kemudharatan (bahaya) dan juga barang-barang tadi akan menyebabkan ketergantungan bagi para pemakainaya . jika dia tidak mengkonsumsi maka dadanya merasa sesak dan dadanya akan merasa sesak dan dia akan memasukan kedalam dirinya barang-barang ng tidak diperlukan.
“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya allah itu sangat penyayang kepada kalian” (QS. An-nisa :29 )

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar