JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pemberian
fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik belum tentu dapat dituntaskan KPK pada
tahun 2013. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, kasus ini bisa
saja berkembang sehingga belum tentu tuntas tahun ini.
"Kalau soal tuntas, kita enggak tahu, karena bisa berkembang," kata Johan di Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Kendati
demikian, Johan kembali mengatakan bahwa KPK optimistis dapat
melimpahkan perkara dugaan korupsi Bank Century dengan tersangka Budi
Mulya ke pengadilan sebelum 2014. "Kalau pertanyaannya dibawa ke
pengadilan, 2013, kita optimistis kasus ini naik ke pengadilan. Ini
seperti yang disampaikan pimpinan KPK sebelumnya," tambah Johan.
Sejauh
ini KPK baru menetapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi
Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan
penetapan Century sebagai bank gagal bersifat sistemik. Budi disangka
menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka
Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio)
penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR
Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp
502,07 miliar.
KPK meyakini kalau Budi tidak sendirian. Menurut
Johan, keterlibatan pihak lain dalam kasus Century ini bisa saja
terungkap melalui persidangan perkara Budi Mulya nantinya. "Di
pengadilan nanti kan akan berproses," kata Johan.
Sejauh ini,
KPK belum memeriksa Budi sebagai tersangka, apalagi menahan yang
bersangkutan. Johan mengungkapkan, KPK kini masih fokus memeriksa para
saksi. Belakangan ini intensif memeriksa Direktur Utama PT Century Mega
Investido, Robert Tantular. Lima kali sudah KPK memeriksa Robert untuk
menggali ihwal pemberian FPJP dan penetapan status Century sebagai bank
gagal berdampak sistemik.
Pada Selasa ini, KPK memeriksa
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam kasus yang sama. Seusai
diperiksa, Fuad mengaku diajukan pertanyaan seputar rapat KSSK pada 24
November 2008. Fuad mengakui bahwa Wakil Presiden Boediono terlibat
dalam rapat yang membahas upaya penyelamatan terhadap Bank Century itu.
Boediono ketika itu menjabat Gubernur BI.
"Banyak, iya ada semua, ada BI, ada kementerian keuangan, LPS," ujar Fuad.
Mengapa kasus century tak kunjung usay ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar