Awal waktu
Waktu untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
Hadits Al-Bara` bin โAzib radhiyallahu โanhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda: ู
ููู ุตููููู ุตููุงูุชูููุง ููููุณููู ููุณูููููุง ููููุฏู ุฃูุตูุงุจู ุงููููุณููู ููู
ููู ุฐูุจูุญู ููุจููู ุฃููู ููุตูููููู ููููููุนูุฏู ู
ูููุงููููุง ุฃูุฎูุฑูู โBarangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.โ (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu โanhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu โanhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda: ุดูุงุชููู ุดูุงุฉู ููุญูู
ู โKambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.โ Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: ููู
ููู ููุญูุฑู ููุฅููููู
ูุง ูููู ููุญูู
ู ููููุฏููู
ููู ููุฃููููููู ููููุณู ู
ููู ุงููููุณููู ุดูููุกู โBarangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.โ
Akhir waktu
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat โAli bin Abi Thalib radhiyallahu โanhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, โAtha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auzaโi imam penduduk Syam, Asy-Syafiโi imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Maโad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu โUtsaimin dalam Asy-Syarhul Mumtiโ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda: ุฃููููุงู
ู ุงูุชููุดูุฑููููู ุฃููููุงู
ู ุฃููููู ููุดูุฑูุจู ููุฐูููุฑู ููููู ุชูุนูุงููู โHari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.โ Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu โanhu, dia berkata: ููุงูู ุงููู
ูุณูููู
ููููู ููุดูุฑูู ุฃูุญูุฏูููู
ู ุงููุฃูุถูุญููููุฉู ููููุณูู
ููููููุง ููููุฐูุจูุญูููุง ุจูุนูุฏู ุงููุฃุถูุญูู ุขุฎูุฑู ุฐูู ุงููุญูุฌููุฉู โDahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.โ (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: โHadits ini aneh.โ Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu aโlam.
Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: ููููุฐูููุฑููุง ุงุณูู
ู ุงูููู ููู ุฃููููุงู
ู ู
ูุนูููููู
ูุงุชู โDan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.โ (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu โUtsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumtiโ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu โAbbas radhiyallahu โanhuma dengan lafadz: ููููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุนููู ุงูุฐูุจูุญู ุจูุงูููููููู โNabi Shallallahu โalaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.โ Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majmaโ (4/23) menyatakan: โPada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.โ Sehingga hadits ini dhaโif jiddan (lemah sekali). Wallahu aโlam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kurban_28Islam29
Waktu Untuk Berkurban
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar